Beranda | Artikel
Hukum Mengirim Kurban Ke Luar Negara
Sabtu, 24 Mei 2025

DAFTAR ISI

  1. Hukum Membawa Kurban Ke Lain Daerah
  2. Menyembelih Hewan Kurban Diluar Negara
  3. Hukum Mengirim Kurban Ke Luar Negeri
  4. Harga Hewan Kurban Mahal, Bolehkah Berkurban di Negara Lain?
  5. Hewan Kurban Dikirim Keluar Daerah, Kemudian Terjadi Perbedaan Hari Raya?
  6. Tidak Diizinkan Menyembelih, Bolehkah Sedekah Seharga Hewan Sembelihan

Bolehkah Daging Kurban Dimakan Bersama-Sama?

  1. Tinggal Di Negara Barat, Berkurban Di Sana Atau Di Negara Asalnya?
  2. Membagi Daging Kurban Antara yang Dimakan dan Disedekahkan
  3. Apakah Memakan Daging Kurban Hukumnya Wajib?
  4. Siapakah Orang Yang Berhak Menerima Daging Hewan Kurban?
  5. Memberikan Daging Kurban Kepada Non Muslim
  6. Sisa Daging Hewan Kurban

Jika yang dimaksud adalah hewan kurban, atau hewan untuk aqiqah bayi, dan tidak mungkin menyembelih di daerah domisili anda, maka yang lebih utama adalah anda mengirim uang kepada seseorang (yang terpercaya) untuk mewakili anda menyembelih di daerah lain yang di sana terdapat keluarga atau para fakir miskin dan orang-rang yang membutuhkan; karena menyembelih kurban atau aqiqah lebih utama dari pada bersedekah uang seharga hewan tersebut.

Imam Nawawi –rahimahullah- berkata: “Melaksanakan aqiqah lebih utama bagi kami dari pada bersedekah tunai seharga hewan aqiqah tersebut. Pendapat ini juga disampaikan oleh Imam Ahmad dan Ibnul Mundzir”.

Disebutkan dalam “Mathalib Ulin Nuha”: “Menyembelih kurban dan aqiqah lebih utama dari pada sedekah tunai seharga hewan tersebut secara tekstual disampaikan oleh Imam Ahmad –rahimahullah-, demikian juga sembelihan pada waktu haji. Berdasarkan hadits:

مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا 

“Tidaklah perbuatan anak Adam pada hari raya idul adha lebih dicintai oleh Allah dari pada mengalirkan darah (sembelihan); karena ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduknya, kuku dan bulu-bulunya. Dan darah (sembelihan) akan berada pada suatu tempat (yang disediakan Allah) sebelum ia mengalir ke tanah. Maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban”. (HR. Ibnu Majah)


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/147510-hukum-mengirim-kurban-ke-luar-negara.html